GOPOS.ID, MARISA – Masyarakat bersama penambang di Pohuwato menggelar aksi damai di tiga lokasi. Yakni di Polres Pohuwato, Kantor Bupati Pohuwato, serta Kantor DPRD Pohuwato, Selasa (14/2/2023).
Jendral Lapangan, Onie Samoe, dalam orasinya menekankan bila kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji adalah sah. Oleh karena itu pihak-pihak tertentu yang menggunakan data KUD Dharma Tani adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum.
“Saat zoom meeting dengan Kemenkop dan kemenkumham RI, telah ditemukan dua SK pengesahan AHU yakni KUD Dharma Tani, dan Koperasi Produsen Dharma Tani. Tetapi KUD Dharma Tani tidak bisa mereka hilangkan, sehingga mereka mengubahnya menjadi Koperasi Produsen Dharma Tani,” kata Sonie.
Oleh karena itu mereka menyampaikan tuntutan di antaranya:
– Mendesak Polda Gorontalo agar memproses hukum bagi para pihak yang tidak berhak, dan melawan hukum telah mengajukan data KUD Dharma Tani tahun 2018 di notaris, Hartati Haridzi., S. H., M.H, untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak.
– Mendesak Polda Gorontalo untuk memproses hukum kepada oknum notaris, telah mensabotase data-data KUD Dharma Tani, untuk kepentingan penertiban akta kepada pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum.
– Mendukung penuh Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato yang telah melegitimasi, dan mengukuhkan pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani Periode 2023-2028.
-Memohon kepada Bupati Kabupaten Pohuwato untuk menyurati kementerian koperasi RI, sebagai bentuk dukungan kepada pengurus dan badan pengawas KUD Dharma Tani yang dipimpin oleh Bpk. Idris Kadji, secara De Facto telah mendapatkan pengesahan mutlak dari anggota KUD Dharma Tani sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan permenkop no.19 Thn 2015. (Yusuf/gopos)