GOPOS.ID,GORUT – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin angkat suara terkait pemutusan aliran listrik yang terjadi sejak Sabtu (20/12/2019). Menurut Bupati dua periode itu bahwa pemutusan listrik itu karena adanya diskomunikasi antara PLN dan pemda Gorontalo utara.
“Itu hal biasa dan itu sudah pulih kembali, hanya memang kita ada sedikit kesalahan infomasi,” ungkap Bupati.
Meski listrik di kantor Bupati padam, namun kondisi itu tidak mengakibatkan pelayanan terganggu.
Mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo itu menyampaikan bahwa situasi itu terjadi hanya karena persoalan pembayaran yang terpisah dari jumlah yang seharusnya dibayar.
Baca juga: Gorontalo Akan Bangun Jaringan Listrik Atas Laut
Dimana pemerintah sudah membayar Rp 70 juta dari total tagihan Rp 85 juta. Sehingga terdapat selisih kurang lebih Rp. 15 juta.
“Memang sudah mau dibayar, hanya dia terpisah. Jadi sudah ada jumlah pembayaran itu, tapi didahulukan dulu sesuai dengan jumlah anggaran. Nanti selisihnya akan kita bayar selanjutnya menyusul,” paparnya.
Hal inipun sempat ingin dimediasi secara musyawarah antara Pemda dan PLN. Hanya saja disaat bersamaan, kepala PLN Gorut sedang tidak berada ditempat.
“Karena baru lewat satu hari, sehingga kami minta untuk dimusyawarahkan. Kami bisa selesaikan selisih itu. Hanya saat itu pimpinannya ada di luar daerah sehingga kita agak kesulitan komunikasinya,” tegasnya
Sementara itu, PLN Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kwandang, meminta maaf kepada pemerintah terkait pemutusan aliran listrik di Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Perjelas Prosedur Pemasangan 6.000 Listrik Gratis
Permintaan maaf itu, disampaikan langsung Manager PLN ULP Kwandang, Edmun Sahadagi, saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (23/12/2019).
“Saya meminta maaf kepada Bupati, wakil Bupati, Sekda dan seluruh jajaran, atas pemutusan listrik sementara sejak hari Sabtu,” ucapnya.
Menurut Edmun bahwa pemutusan listrik bukan bermaksud untuk menggangu pelayanan publik dari Pemkab Gorut. Namun tindakan tersebut sudah sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang dilakukan pihak PLN kepada pelanggan yang menunggak pembayaran.
“Kami memahami ini karena hal dalam pelayanan publik, tapi kami dalam keadaan terpaksa melakukan ini karena sudah sesuai aturan yang berlaku. Sekali lagi kami memohon maaf atas insiden itu,” tandasnya. (isno/gopos)