GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango memberikan pendampingan terhadap gadis 15 tahun yang menjadi korban pencabulan yang melibatkan tujuh tersangka yang sedang ditangani Polda Gorontalo.
Saat ini, gadis tersebut sudah berada di rumah perlindungan perempuan dan anak untuk pemulihan trauma selama tiga sampai tujuh hari kedepan.
“Ini dilakukan untuk memastikan hak anak yang menjadi korban (pencabulan) ini terpenuhi,” kata Oktavianita Helingo, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Bone Bolango, Jumat (9/6/2023).
Dikatakan Oktavianita, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk dilakukan identifikasi dan analisa awal terhadap psikologi anak tersebut.
“Penjangkauan dan pendampingan yang kami lakukan bukan untuk intervensi perkara, tetapi bagaimana anak tersebut bisa mendapatkan haknya,” kata Oktavianita.
Selain itu, Oktavianita mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama unsur terkait baik kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga sekolah anak tersebut menempuh pendidikan agar korban bisa melanjutkan pendidikannya.
“Kami sudah mengunjungi rumah korban dan bertemu dengan orangtuanya untuk minta izin agar anak ini bisa dibawa ke rumah perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk proses pemulihan traumatic. Dan Alhamdulillah disetujui orangtua,” tutur Oktavianita.
Rencananya, pemulihan trauma akan berlangsung selama tiga sampai tujuh hari kedepan. Namun jika korban mengalami trauma mendalam, maka prosesnya akan lebih lama lagi.
“Jika mengalami trauma mendalam maka terapinya akan kami lanjutkan selama satu sampai dua tahun tanpa henti agar dia bisa kembali normal dan tidak mengingat lagi peristiwa yang dialaminya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah perempuan di Kabupaten Bone Bolango menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tujuh orang.
Adapun tujuh tersangka masing-masing berinisial FM yang sedang ditangani Polsek Kabila, kemudian MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16) berstatus anak yang berurusan dengan hukum, yang ditangani Polda Gorontalo.(Indra/Gopos)