GOPOS.ID, GORONTALO – Pemuda yang beralamat di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo berinisial RU (19) harus berurusan dengan kepolisian. Itu setelah ia dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota, Selasa (18/06/2019) karena telah melakukan pencabulan kepada tiga perempuan di bawah umur.
RU itu dilaporkan setelah diketahui telah mengagahi Mawar (7), Melati (8) dan Anggrek (11) yang merupakan tetangga dekatnya.
Berawal dari laporan keluarga korban, dimana korban telah digagahi pemuda berpenampilan keren dengan gaya parlente itu sebanyak sebanyak 13 kali. Parahnya lagi, pelaku melakukan itu dengan cara pemaksaaan saat korban sedang bermain di kompleks rumah pelaku.
Para korban dipaksa untuk melayani napsu bejat dari si pemuda tersebut. Hingga akhirnya korban mengalami trauma dan takut untuk mengadu kepada keluarganya.
Lanjut pengakua kelurga korban dihadapan polisi bahwa kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam. Namun baru diketahui belum lama ini dan langsung dilaporkan kepihak kepolisian
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos, SH kepada gopos.id mengatakan kejadian sangat memilukan. Sebab korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang seharusnya masih menikmati masa kecinya dengan teman-temannya. Untuk itu, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami amankan. Dengan adanya kejadian ini tentunya pelaku kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga menimbulkan efek jerah. Ini juga sebagai pembelajaran bagi orang lain sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama,” jelas Deni.
Menurut Deni, dengan ketentuan proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan, kedepannya perbuatan ini tidak terjadi lagi.
“Kami berharap agar orang tua lebih menjaga dan memperhatikan anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena pengawasan orang tua sangat penting,” tuturnya.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamn hukuman minimal 5 tahun, pling lama 15 tahun penjara,”timpanya. (Isno/gopos)