GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengajukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Gorontalo sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
“Kemarin kita sudah mengajukan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan ke DPRD. Perda ini sangat mendesak sebagai payung hukum, karena bagi aparat penegak hukum, Pergub itu belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan di lapangan,” tutur Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada Rapat Paripurna DPRD ke-30 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Selasa (15/9/2020).
Idris mengatakan, meski tidak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2020, namun pembentukan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan sangat urgen mengingat penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo terus meningkat.
Oleh karena itu Wagub berharap, DPRD dapat mempercepat penerbitan Perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemprov Gorontalo, saya mengharapkan percepatan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya, kalau bisa hari ini, kenapa harus besok?” imbuhnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, hingga tanggal 14 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 2.314 jiwa, yang sembuh sebanyak 2.037 jiwa, dalam perawatan 210 jiwa, dan yang meninggal dunia sebanyak 67 jiwa. (rls/adm-01/gopos)