No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemprov Gorontalo Tidak Pernah Izinkan Penjualan BBM Eceran

Admin by Admin
Selasa 3 Desember 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat, Headline
0
379
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti banyaknya laporan terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Polisi Daerah Gorontalo akan melakukan penertiban.

Salah satu hal yang sangat disoroti adalah banyaknya depot-depot yang menjual BBM secara eceran dengam maksud mencari keuntungan tersendiri.

Hal ini ditegaskan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di tersebut.

Karena, itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang (UU) no 22 tahun 2001.

“Ini merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2001, bahkan pada pasal 55 sangat keras bahwa dalam rangka penyalahgunakan pengangkutan maupun niaga Bbm yang disubsidi pemerintah, dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ugkap Kepala Biro P2E, Sagita Wartabone, mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Polisi Tutup Satu Cafe di Kota Gorontalo

“Yang mengisi berulang ulang, apalagi depot-depot itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di depot depot,” tambahnya secara tegas.

Kedepan akan ada penindakan yang lebih lanjut bagi pelaku pelanggaran seperti ini.

Sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 terkait dengan migas, yang mengatur bahwa pemerintah menjamin kelancaran dan distribusi Bbm sampai kepada tingkat masyarakat.

“Maka dari itu, kami turun bersama Polda untuk bisa menegakan aturan ini. Penindakan akan lebih nyata segera diberlakukan. Karena sosialisasi sudah dilakukan Polda lakukan berkali-kali, dan kita akan lihat seperti apa penindakanya kedepan ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Bapemperda Dekab Bonebol Terima Naskah Akademik Lima Ranperda

Sementara ini masih dibahas, bagaimana mekanisme penjualan yang baik. sSambil menunggu itu, Gubernur memerintahkan untuk segera bertindak. Karna pelanggaran seperti ini, sudah tidak bisa dibiarkan lagi. (Aldy/gopos)

Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2020 Diprediksi 6,1 Persen

Next Post

Ekonomi Gorontalo 2019 Tumbuh Stabil

Related Posts

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025
Gorontalo Hebat

Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

Selasa 1 Juli 2025
Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Next Post

Ekonomi Gorontalo 2019 Tumbuh Stabil

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.