GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti banyaknya laporan terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Polisi Daerah Gorontalo akan melakukan penertiban.
Salah satu hal yang sangat disoroti adalah banyaknya depot-depot yang menjual BBM secara eceran dengam maksud mencari keuntungan tersendiri.
Hal ini ditegaskan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di tersebut.
Karena, itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang (UU) no 22 tahun 2001.
“Ini merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2001, bahkan pada pasal 55 sangat keras bahwa dalam rangka penyalahgunakan pengangkutan maupun niaga Bbm yang disubsidi pemerintah, dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ugkap Kepala Biro P2E, Sagita Wartabone, mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Yang mengisi berulang ulang, apalagi depot-depot itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di depot depot,” tambahnya secara tegas.
Kedepan akan ada penindakan yang lebih lanjut bagi pelaku pelanggaran seperti ini.
Sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 terkait dengan migas, yang mengatur bahwa pemerintah menjamin kelancaran dan distribusi Bbm sampai kepada tingkat masyarakat.
“Maka dari itu, kami turun bersama Polda untuk bisa menegakan aturan ini. Penindakan akan lebih nyata segera diberlakukan. Karena sosialisasi sudah dilakukan Polda lakukan berkali-kali, dan kita akan lihat seperti apa penindakanya kedepan ini,” tutupnya.
Sementara ini masih dibahas, bagaimana mekanisme penjualan yang baik. sSambil menunggu itu, Gubernur memerintahkan untuk segera bertindak. Karna pelanggaran seperti ini, sudah tidak bisa dibiarkan lagi. (Aldy/gopos)