GOPOS.ID, GORONTALO – Bantuan pangan bersubsidi yang biasanya digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bagi warga kurang mampu tepaksa harus tertunda. Hal itu menyusul kebijakan pengadaan komoditas bahan pokok yang harus ditender tahun 2021.
“Secara tertulis LKPP merekomendasikan untuk ditender, karena ini anggarannya kurang lebih Rp18 miliar. Jadi contohnya beras, gula dan lain lain harus ditender. Ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang kita swakelola,” tutur Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat bersilaturahim dengan anggota DPRD di RM Meranti, Kecamatan Tilong Kabila, Bone Bolango, Minggu (18/4/2021).
Gubernur Rusli memahami bahwa program pembagian sembako gratis ini sangat dinanti oleh masyarakat, terlebih saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.
Oleh karena itu, jika proses tender sudah selesai ia meminta bantuan 45 anggota DPRD untuk membagi-bagikan kepada konstituen tanpa memandang warna partai politik.
“Kita lagi carikan pola apa yang kita pakai. Saya sudah perintahkan kalau bisa puasa ini kita bagikan. Kalau boleh teman teman DPRD ambil bagian untuk membantu Pak Gubernur membagi-bagikan kepada rakyat. Tidak harus rakyat kuning, merah, biru, putih, hijau dan lain-lain,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kadis Sosial M. Nadjamuddin menjelaskan, bahwa proses pengadaan bahan pokok secara regulasi harus merujuk ke LKPP yakni ditender. Dokumen lelang dan harga sudah di Biro Pengadaan untuk dilelang.
Permasalahannya, ada beberapa komoditi seperti cabe, bawang merah dan bawang putih harganya fluktuatif dan sulit dilelang. Belum lagi faktor daya tahan barang yang tidak bisa disimpan dalam waktu lama. Solusinya, komoditi tersebut dihapus ditambahkan ke komoditas lain yang bisa dihitung secara pasti.
“Untuk cabe ini memang agak sulit karena harinya sangat tinggi. Alhamdulillah kalau pak gubernur usul menghilangkan komoditi ini dan ditambahkan ke komoditi lain itu memudahkan kami untuk bisa ditender dan segera ada pemenangnya” jelas Nadjamuddin.
Kendala lainnya yang saat ini tengah diperbaiki pemprov yakni data penerima. BPK merekomendasikan penerima harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di sisi lain, karena ini dalam pandemi covid-19 pemprov meminta ada penerima non DTKS.
“Contoh para pedagang kaki lima, pengemudi bentor, pelaku pariwisata dan sebagainya. Kita sudah meminta datanya kurang lebih ada 90 ribu yang juga harus kita layani diberikan sembako,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut juga terungkap dari 130 ribu warga miskin yang masuk dalam DTKS, hanya kurang lebih 20 ribu yang tersentuh oleh program pemerintah pusat. Selebihnya masih banyak yang belum tersentuh bantuan. (rls/adm-01/gopos)