GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Universitas Gorontalo (UG) untuk menanamkan kesadaran akan konstitusi bagi masyarakat. Hal ini tertuang dalam bentuk kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani ketiga lembaga tersebut, Jumat (1/3/2019) di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MK RI Anwar Usman menyampaikan, MK memiliki tugas mensosialisasikan konstitusi kepada masyarakat. Kerjasama dengan pemprov dan perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang hak-hak konstitusional, salah satunya melalui penelitian.
Baca juga: Jokowi Salurkan Ultra Mikro di Pasar Sentral Gorontalo
“MoU dengan pemda dan UG itu yah seperti tadi, kita mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan hak-hak masyarakat. Semua warga negara harus paham dengan konstitusi karena bagaimanapun hak konstitusi mereka itu ada. Misalnya ada yang merasa dirugikan itu bisa mengajukannya kepada kami,” kata Anwar Usman.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang mewakili Gubernur Gorontalo menyambut baik kerjasama tersebut. Terima kasih diucapkan karena MK memilih Provinsi Gorontalo sebagai provinsi pertama di tahun 2019 yang bisa MoU dengan Mahkamah Konstitusi.
Baja juga : Rusli : Rp 1,6 Triliun Dana Desa, Sudah Dinikmati Warga Gorontalo
“MK sekarang sudah one ahead, terdepan dalam memberikan inovasi baru. MK menempatkan konstitusi itu bukan untuk mengadili atau memeriksa perkara tetapi ini lebih mengedepankan pemahaman,” kata Sekdaprov.
Mantan Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol, Kementrian PUPR itu juga menambahkan, saat ini semakin marak bermunculan ideologi-ideologi yang kontra dengan pancasila. Fenomena tersebut tentunya sangat meresahkan dalam kehidupan bernegara serta dikhawatirkan secara perlahan akan melemahkan ideologi pancasila yang selama ini menjadi pemersatu bangsa.
Selain dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, hadir juga Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Kepala Pusat Penelitian Pengkajian Perkara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Yayasan Duluwo Limo Pohalaa, Rektor Universitas Gorontalo serta jajaran pimpinan OPD di Lingkup Pemprov Gorontalo. (Isno/rls/gopos)