GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan lagi kepada para pengusaha di Kota Gorontalo untuk taat dalam menyetorkan pajak. Sebab setoran pajak dari sektor usaha ini, sangat membantu pemerintah, apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Hal itu dikemukakan Marten Taha saat membuka kegiatan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi Elektronik Payment Operations System (E-post), yang berlangsung di Maqna Hotel, Senin (9/11/2020).
“Tata kelola pajak ini sangat rumit. Jadi harus dijelaskan lagi ke pelaku usaha agar mereka bisa patuh pajak,” ujar Marten Taha.
Marten Taha menuturkan, pajak restoran ini adalah pajak yang di pungut atas pelayanan yang disediakan oleh pihak restoran, rumah makan, kafesera, kantin, warung, dan lain-lain termasuk jasa katering.
“Pajak hanya ada dua. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,” tutur Marten.
Ia menjelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat tersebut tidak terlalu banyak. Yang dipungut oleh pemerintah pusat diantaranya PPn dan PPh. Tetapi di daerah pajaknya sangat banyak.
“Seperti pajak hotel, restoran, warkop, parkir, penerangan jalan, dan lain-lain. Nah, ini kita mengingatkan agar para pelaku usaha ini untuk taat bayar pajak mereka. Agar dapat meningkatkan pertumbuhan daerah,” paparnya.
Disamping itu, Marten mengatakan tata kelola pajak ini memang tidak mudah dan sangat rumit. Ada yang pemungut dan ada pula yang wajib dipungut. Sehingga harus ditata lebih baik, agar pengutan pajak dapat berjalan optimal untuk kemajuan daerah. (ramlan/gopos)