No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Hapus Pajak Hotel, Rumah Makan Hingga Kos-kosan

Admin by Admin
Senin 30 Maret 2020
in Daerah, Kota Smart
0
664
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid- 19 (Virus Corona).

Kali ini Pemkot Gorontalo mengambil langah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.

Surat edaran No: 973/B.KEU/357.a ini, dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 yang ditujukkan kepada seluruh Pemimpin atau Pemilik usaha hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri no: 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan Covid- 19 (Virus Corona) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat himbauan ini berisi:

Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha. Termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Salut Geliat Pramuka Kota Gorontalo

Adapun yang mendapatkan pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak Daerah dan retribusi Daerah. Adalah pajak hotel dan pajak restoran sedangkan untuk retribusi daerah adalah retribusi pelayanan pasar.

Untuk usaha hotel atau kos-kosan dan sejenisnya, dan usaha restoran dan sejenisnya yang diberikan insentif pajak daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai 5 April. Tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan.

Sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

Untuk pajak hotel dan restoran yang telah dipungut tanggal 1 sampai 23 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke kas daerah.

Melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo dan Jajaran Tak Akan Open House

Untuk para pelaku usaha di pasar pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai 5 April 2020.

Kepada para pelaku usaha hotel restoran maupun pedagang pedagang di pasar tetap memperhatikan himbauan sosial dispensing dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak ditetapkan hingga tanggal 5 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan.

hal-hal yang berkaitan dengan surat edaran ini bisa langsung menghubungi call center pelayanan pajak daerah 0811 4350 303, atau atau bisa berkonsultasi langsung.

“Surat himbauan ini, benar adanya. Dan akan berlaku, sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” tegas Kepala Bagian Humas, Daud, saat dihubungi via WhatsApp. (Aldy/gopos)

Tags: Pajak dihapuspajak hotelpenghapusan pajak
Previous Post

Mahasiswa UNG Buat Sendiri Bilik Sterilisasi Corona

Next Post

Pemerintah Putuskan ‘Libur’ ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Related Posts

Pohuwato Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut atas LKPD 2024
Pohuwato

Pohuwato Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut atas LKPD 2024

Senin 19 Mei 2025
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) sedang menerima dokumen hasil pemeriksaan tata kelola keuangan daerah dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto (kana),(foto Humas Pemkab Gorontalo).
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Raih WTP ke-15

Senin 19 Mei 2025
Pesan Wabup Iwan Adam untuk 61 JCH Pohuwato
Pohuwato

Pesan Wabup Iwan Adam untuk 61 JCH Pohuwato

Senin 19 Mei 2025
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN
Kabupaten Gorontalo

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN

Minggu 18 Mei 2025
ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

Sabtu 17 Mei 2025
Pemkab Pohuwato Dukung Pembangunan Sekolah Islami Berkualitas
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Dukung Pembangunan Sekolah Islami Berkualitas

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

Pemerintah Putuskan 'Libur' ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.