GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid- 19 (Virus Corona).
Kali ini Pemkot Gorontalo mengambil langah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.
Surat edaran No: 973/B.KEU/357.a ini, dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 yang ditujukkan kepada seluruh Pemimpin atau Pemilik usaha hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri no: 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan Covid- 19 (Virus Corona) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat himbauan ini berisi:
Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha. Termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.
Adapun yang mendapatkan pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak Daerah dan retribusi Daerah. Adalah pajak hotel dan pajak restoran sedangkan untuk retribusi daerah adalah retribusi pelayanan pasar.
Untuk usaha hotel atau kos-kosan dan sejenisnya, dan usaha restoran dan sejenisnya yang diberikan insentif pajak daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai 5 April. Tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan.
Sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
Untuk pajak hotel dan restoran yang telah dipungut tanggal 1 sampai 23 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke kas daerah.
Melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.
Untuk para pelaku usaha di pasar pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai 5 April 2020.
Kepada para pelaku usaha hotel restoran maupun pedagang pedagang di pasar tetap memperhatikan himbauan sosial dispensing dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020.
Surat edaran ini berlaku efektif sejak ditetapkan hingga tanggal 5 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan.
hal-hal yang berkaitan dengan surat edaran ini bisa langsung menghubungi call center pelayanan pajak daerah 0811 4350 303, atau atau bisa berkonsultasi langsung.
“Surat himbauan ini, benar adanya. Dan akan berlaku, sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” tegas Kepala Bagian Humas, Daud, saat dihubungi via WhatsApp. (Aldy/gopos)