GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo telah mengeluarkan besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 005/Bag.Kesra/570 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo.
Dal surat edaran tersebut tertuang, berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Gorontalo tentang penetapan Zakat Fitrah yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Baznas Kota Gorontalo, PHBI, Tokoh Agama, Tokoh A Adat (Baate), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pangan, Para Camat, serta Ormas Islam Maka di sampaikan beberapa hal terkait besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 di Kota Gorontalo adalah sebagai berikut:
Bahwa jenis Zakat Fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2.5 Kg (3.5 Liter)
Besaran Zakat Fitrah apabila dikonversikan ke rupiah yaitu senilai: Rp. 35.000.- Perjiwa
Sasaran pembagian Zakat Fitrah adalah 8 Asnaf.
4 Mekanisme pengumpulan dan penyalurann zakat fitrah akan di atur oleh pihak Baznas Kota Gorontalo.
5 Penyerahan Zakat Fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya 1 (satu hari) hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum Khatib turun dari mimbar.
“Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup surat edaran tersebut. (Putra/Gopos)