GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bersama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menemui direksi Bank Sulut Gorontalo (BSG) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/8/2022). Pertemuan untuk konsultasi itu dilakukan berkaitan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo tentang Penyertaan Modal.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan Pemkot Gorontalo telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Gorontalo. Lewat Perda tersebut, Pemkot Gorontalo turut melakukan penyertaan modal di BSG. Akan tetapi seiring perkembangan dan perubahan regulasi, maka peraturan tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
“Saat ini Pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo sedang melakukan pembahasan revisi Perda penyertaan modal. Revisi ini Perda ini tidak hanya terbatas pada penyertaan modal Pemerintah Kota Gorontalo pada BSG semata, tetapi juga perusahaan lain seperti Perumda Air Minum, PD Pasar, dan lain-lain,” ujar Marten Taha.
Selain menyesuaikan dengan ketentuan aturan dan regulasi terbaru, pembahasan revisi Perda Penyertaan Modal Pemkot Gorontalo turut mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyertaan modal. Kejelasan mengenai hak dan kewajiban harus tergambarkan dalam perda agar kerja sama penyertaan modal mendatangkan manfaat bagi para pihak.
“Ketentuan mengenai batas saham, waktu penyetoran saham hingga manfaat dari saham yang diberikan Pemkot Gorontalo harus tergambarkan secara jelas dalam Perda ini. Oleh karena itu Pemkot Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo melakukan konsultasi dengan Direksi BSG,” terang Marten Taha.
Marten Taha mengatakan, menyangkut kewajiban saham, bila pada 2017 penyertaan modal Pemkot Gorontalo menempati urutan ke-13, maka sekarang ini menempati urutan ke-6. Persentase saham Pemkot Gorontalo saat ini sebesar 3,10 persen dengan modal senilai Rp34 miliar.
Lebih lanjut Wali Kota Gorontalo dua periode ini mengungkapkan, Pemkot Gorontalo tetap konsen pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2022 yang dilaksanakan pada Februari 2022 di Bali. Setelah dilakukan perhitungan, Pemkot Gorontalo mesti menyetorkan senilai Rp29 miliar untuk pencapaian modal BSG senilai Rp3 Triliun. Dari ketentuan Rp29 miliar pada 2021 Pemkot Gorontalo telah menyetor Rp5 miliar, sehingga masih ada Rp24 miliar lagi.
“Saya sudah melakukan perhitungan, minimal pada Maret 2024 atau pada RUPS tahun buku 23 sudah mencap Rp29 miliar. Oleh karena dengan disahkan revisi Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Gorontalo, ketentuan itu diharapkan bisa terpenuhi,” tutur Marten Taha.
Untuk pemenuhan ketentuan setoran saham, Marten Taha mengatakan, penyertaan modal tak sepenuhnya dalam bentuk cash. Penyertaan modal dapat pula dilakukan dalam bentuk barang atau aset.
“Barang atau aset yang akan dikapitalisasi sebagai modal tentunya akan diawali perhitungan oleh appraisal. Selanjutnya dikonversi menjadi saham,” tandas Marten Taha.(hasan/gopos)