No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 17 Februari 2021
in Kota Smart
0
Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memenangkan gugatan kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Hal itu ditandai dengan Pemkot Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Dengan demikian Pemkot Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Ipilo.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21)

Baca Juga :  Kampung Cinta Disabilitas dan Lansia Dicanangkan

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelas Lia panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurutnya pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Musnahkan Ribuan Botol Miras

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemkot Gorontalo untuk mempertahankan tersebut akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Dikatakan Lia penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemenang aset yang sah, mempunyai dasar karena Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena Pemkot Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Selain itu kepada pihak penggugat, Lia dan Pemkot Gorontalo tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi.

“Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo,” tutupnya (Ari/Gopos)

Tags: Gedugn NasionalGorontaloKota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Sekwan DPRD Kota Hadiri Musrenbang Kota Tengah

Next Post

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Related Posts

Pemkot Relokasi Pedagang dari Lintasan Lapangan Buladu
Kota Smart

Pemkot Relokasi Pedagang dari Lintasan Lapangan Buladu

Rabu 6 Agustus 2025
Lapak Ikan Pasar Sentral Akan Diperbaiki Lagi, Pedagang Berharap Kembali Ramai
Kota Smart

Lapak Ikan Pasar Sentral Akan Diperbaiki Lagi, Pedagang Berharap Kembali Ramai

Rabu 6 Agustus 2025
Pemkot Gorontalo Bakal Benahi Kawasan Benteng Otanaha
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Bakal Benahi Kawasan Benteng Otanaha

Minggu 3 Agustus 2025
Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini
Kota Smart

Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

Kamis 24 Juli 2025
Panitia Ungkap Kesiapan Tiga Hari Jelang AIR FUN RUN 2025
Kota Smart

Panitia Ungkap Kesiapan Tiga Hari Jelang AIR FUN RUN 2025

Rabu 23 Juli 2025
Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run
Kota Smart

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Syarif Mbuinga

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.