GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato turut menjadikan usaha sarang walet sebagai salah satu pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni penerapan pajak bagi pelaku usaha burung walet sebesar 2,5 persen.
Pembelakuan pajak daerah untuk usaha sarang burung walet ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, saat membuka Sosialisasi tentang peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 02 Tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet tahun 2021.
“Penerapan pajak daerah 10%, tetapi kita memperhatikan kondisi petani walet yang tidak sama hasilnya terkait kestabilan harga produksi yang tidak menentu, maka kami memerpahtikn itu sehingga besaranya 2.5%,” ujar Iskandar kepada gopos.id, Kamis (02/12/2021)
Iskandar menjelaskan, penerapan pajak daerah tersebut merujuk pada regulasi atau aturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Perdanya sudah selesai kemarin dan sedang disosialisasikan ke petani burung walet,”
“Nantinya perda ini akan berjalan setelah dilakukan sosialisasi kepada petani burung walet, pada tahun 2022 akan berlaku pajak yang sudah di-Perda-kan,” tutup Iskandar. (Yusuf/gopos)