GOPOS.ID, DUHIADA’A – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato memfasilitasi isbat nikah bagi 20 pasangan suami istri di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (19/10/2022). Para pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah ini adalah suami-istri yang sebelumnya telah menjalani nikah siri. Dalam artian pernikahan yang sah secara agama, tetapi belum tercatat sesuai ketentuan Undang-undang Perkawinan.
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengatakan sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Puspa Pohuwato, DP3AP2KB, Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pohuwato.
“Ini sebagai dukungan pemerintah terhadap pasangan suami istri, yang sudah lama menikah namun belum resmi secara negara. Sehingga Isbat nikah sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah,” ujar Suharsi
Dirinya juga mengaku, Istbat nikah ini bukan pertama kali dilakukan, sehingga Pemkab Pohuwato mendukung kegiatan yang dilaksanakan ini.
“Mudah-mudahan istbah nikah dapat mewujudkan sinergitas yang ada di Pohuwato, kedepan ini dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu,” ungkap Suharsi
Koordinator Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Pohuwato, Sri Marlina Mursalin, menjelaskan suksesnya program pelayanan sidang isbat nikah ini, berkat dukungan Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato.
“Program yang digagas puspa lahir saat kami menemukan salah satu Kecamatan masih banyak belum memiliki akta nikah,” jelas Sri
Olehnya kata dia, sidang Isbat perdana ini bisa memudahkan pasangan suami istri, belum memiliki akta nikah secara resmi.
“Forum Puspa lahir untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda), dalam upaya memberikan kepastian legalitas kepemilikan akta nikah, bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato,” tutup Sri.(Yusuf/Gopos)