GOPOS.ID, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai menggandeng wartawan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah itu ditempuh melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Senin (14/9/2020).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir Wahyu Hidayat. Turut hadir Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang, Latif Helmi, dan Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz,SE,M.Si.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada wartawan tentang undang-undang nomor 39 tahun 2009 tahun 1995 tentang cukai. Termasuk jenis-jenis penyalahgunaannya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, berharap, sebagai mitra kerja pemerintah, para wartawan dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat melalui medianya masing-masing. Sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dapat diterapkan. Sebab, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang termasuk masih tinggi. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat.
“Berkurangnya peredaran rokok ilegal, dapat meningkatkan pendapatan Negara. Pendapatan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anis.
Sekdakab Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen Pemda Malang dan bea cukai dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara.
Menurut Wahyu, bea cukai dan Pemda memiliki tangung jawab saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai. Termasuk konsekuensi dari hal tersebut.
“Pemda Malang siap bekerjasama dalam kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kami akan terus bersinergi, sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat,” tandas mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang itu.
Baca juga: Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang
Kepala bea cukai tipe madya Malang, Latif Helmi, menyampaikan sinergi Bea Cukai dan Pemkab Malang dalam pemberantasan rokok ilegal, baik terhadap produksi maupun peredarannya, menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaan cukai.
“Target kami 2020 ini sebesar 19,72 triliun,” ungkap Latif.
Hadir sebagai narasumber, Kasi Penyuluhan dan layanan informasi kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai type madya Malang, Sirjaningsih.
Jani sapaan akrabnya memaparkan, implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau, akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau. Pengembalian itu untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani tembakau.
“Mengkampanyekan gempur rokok Ilegal dilakukan tak sembarangan. Maka itu, Pemkab dan bea cukai Malang menekankan sosialisasi melalui media massa. Selain itu, bea cukai menggunakan pendekatan lain, misalnya kepada ulama,” tuturnya.
Baca juga: Ketua FMPP Minta Bupati Cabut SK Dewan Pendidikan Kabupaten Malang
Tugas Bea Cukai meliputi bidang kepabeanan dan bidang cukai. Kepabeanan dimaksud, mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar dan pajak-pajak impor.
Sedangkan tugas bidang cukai, mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai, serta menghimpun penerimaan cukai, pajak rokok, PPN hasil tembakau.
“Cukai sama dengan pajak, bedanya cukai pajak tidak langsung,” jelasnya.
Terkait fungsi pengawasan di Malang Raya, bea dan cukai memiliki di antaranya 93 pabrik hasil tembakau, satu pabrik etil Alkohol, dua pabrik MMEA, dua kawasan berikat dan satu gudang berikat.
Ia mengakui, rokok ilegal muncul karena faktor ekonomi dan perizinan yang sulit. Selain itu, ada aturan baru bagi pengusaha untuk mendapat izin, harus berkolaborasi dengan pabrik besar.
“Misi cukai sejalan dengan kementerian kesehatan, di mana sampai pada titik masyarakat tidak kecanduan lagi,” ujar Yani.
Sebagai informasi, tahun 2019 terdapat sekitar 86 penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, terbesar dari angka rokok ilegal.(asral/gopos)