GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi sengketa tapal batas antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Selasa (22/10/2019). Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Djayakarta, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) mengajukan empat usulan rekomendasi.
Empat usulan tersebut yakni pertama, sesuai Peraturan Mendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, maka penetapan tapal batas Gorut dan Buol didasarkan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) sehingga tidak perlu mengubah batas.
Kedua penetapan tapal batas tidak mempengaruhi perkembangan sosial dan itervensi pembangunan saat ini. Ketiga, pembangunan jalan akses ke Desa Umu bisa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama dua daerah.
“Keempat Pemkab Gorut berkomitmen memperhatikan warga Buol di Desa Umu dan sekitarnya,” ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thoriq Modanggu dalam pertemuan itu.
Hadir dalam pertemuan, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik. Turut hadir Kaban Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Imran Bali, dan Karo Humas Pemprov Gorontalo, Masran Rauf.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemerintah Sulteng maupun Pemkab Buol tidak hadir.
Pertemuan lantaran kesepakatan pertemuan sebelumnya tak terpenuhi. Yakni hingga batas waktu 6 September 2019 Pemkab Buol dan Gorut tidak mencapai kata sepakat.
Pemkab Gorut tegas menolak adanya tawaran pemerintah Buol untuk tukar guling sub segmen Wumu dengan Sub Segmen Tolinggula. Dasarnya adalah Kepmendagri No. 59 tahun 1992.
Di sisi lain, Pemkab Gorontalo Utara menyebut wilayah tersebut sejak dulu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Gorontalo Utara. Dasarnya Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal atas merujuk pada Bukti Wumu, Bukit Dengilo dan Pengunungan Pangga. Wilayah itu dikenal dengan kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (Gorontalo Utara sebelum dimekarkan).
Baca juga: Polemik Tapal Batas: PPMI-Sulteng Imbau Seluruh Elemen Jaga Keamanan
Bertentangan juga dengan Kepmendagri No. 185.5-197 tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (sebelum dimekarkan jadi Gorontalo) dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Regulasi itu diperkuat dengan Permendagri No.19 tahun 2014 tentang batas Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo).
“Ada juga Permendagri No.137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang menyebut Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih (Kecamatan Tolinggula) adalalah bagian dari Kabupaten Gorut,” ujar Wabub Gorut Thariq Modanggu.
Thariq juga menguraikan aspek hostoris, yuridis, geografis dan sosiologis kenapa Desa Papulangi dan Desa Cempaka Putih adalah bagian dari Gorut. Hal itu sejalan dengan pedoman penyelesaian tapal batas sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.
“Secara historis misalnya, Papualangi itu kan bahasa Gorontalo artinya Papo-papo (batas atas) dan langi-langi (terendam), maka Papualangi adalah kesatuan atas/ pembatas dengan kerataan. Inilah yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vlakte Van Papualangi sesuai surat tapal batas Residen Manado tahun 1898,” jelasnya.(adv-02/gopos)