GOPOS.ID, KWANDANG – Maraknya penyalahgunaan obat terlarang narkotika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), bakal mengeluarkan surat edaran dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika melalui dunia pendidikan.
“Untuk dunia pendidikan segera menerbitkan surat edaran ke setiap sekolah terkait pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan pendidikan,” tegas Bupati Gorut, Indra Yasin usai mengikuti video conference pada peringatan HANI, di Aula Tinepo Kantor Bupati, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, setelah edaran tersebut diterbitkan maka setiap guru wajib mengontrol dan memeriksa siswa saat masuk dan keluar dari sekolah. Langkah konkret ini adalah upaya pemerinta dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Setiap siswa memasuki ruang kelas, guru wajib memeriksa isi tas dari siswa tersebut termasuk pada saat keluar sekolah. Dengan begitu, itu salah satu upaya pemerintah mencegah narkotika,” ujarnya.
Selain itu juga, kata Indra, dirinya telah meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat disemua elemen bersama aparat hukum.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Saya juga meminta dukungan kepada media untuk memberitakan bahaya narkotika,” imbuhnya. (isno/gopos)