GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2019, yang mengatur tentang Kewenangan Desa. Akan tetapi masih dijumpai kekeliruan dalam penafsiran peraturan tersebut.
Menyikapi hal itu, Pemkab Gorontalo kembali meningkatkan pemahaman pemerintah desa (desa) terkait pemahaman dan impelementasi dari peraturan bupati tersebut. Yaitu melalui Workshop Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa 2019, Senin (2/12/2019). Kegiatan yang dilaksanakan Dinas PMD itu menghadirkan Bupati Gorontalo sebagai pemateri.
Kegiatan yang digelar di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo ini diikuti oleh seluruh unsur OPD dan Camat se-Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan selama ini pemerintah desa dalam menjalankan kendali pemerintahan sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Akan tetapi terkadang keliru dalam menafsirkannya. Sehingga, sosialisasi ini sangat diperlukan guna meminimalisir terjadinya kekeliruan itu.
“Pemdes selama ini sudah bertugas sesuai dengan juknis, tapi terkadang masih keliru dalam menafsirkannya. Misalnya, mereka buat jalan tapi terkadang jalan itu dibuat besar sekali padahal msih ada hal-hal urgen yang perlu diselesaikan,” ujarnya
Nelson mengatakan peraturan Bupati ini akan diterapkan mulai tahun depan. Selain itu, peraturan ini juga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak dan kewenangan pemerintah desa, melainkan memberikan kewenangan yang lebih luas lagi.
“Dengan adanya kewenangan ini, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas dan terjadi sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ungkap Nelson.(arif/gopos)