No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Gorontalo Perkuat Pemahaman soal Kewenangan Desa

Admin by Admin
Selasa 3 Desember 2019
in Advetorial, Kabupaten Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2019, yang mengatur tentang Kewenangan Desa. Akan tetapi masih dijumpai kekeliruan dalam penafsiran peraturan tersebut.

Menyikapi hal itu, Pemkab Gorontalo kembali meningkatkan pemahaman pemerintah desa (desa) terkait pemahaman dan impelementasi dari peraturan bupati tersebut. Yaitu melalui Workshop Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa 2019, Senin (2/12/2019). Kegiatan yang dilaksanakan Dinas PMD itu menghadirkan Bupati Gorontalo sebagai pemateri.

Kegiatan yang digelar di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo ini diikuti oleh seluruh unsur OPD dan Camat se-Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Canangkan Program Penghijauan

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan selama ini pemerintah desa dalam menjalankan kendali pemerintahan sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Akan tetapi terkadang keliru dalam menafsirkannya. Sehingga, sosialisasi ini sangat diperlukan guna meminimalisir terjadinya kekeliruan itu.

“Pemdes selama ini sudah bertugas sesuai dengan juknis, tapi terkadang masih keliru dalam menafsirkannya. Misalnya, mereka buat jalan tapi terkadang jalan itu dibuat besar sekali padahal msih ada hal-hal urgen yang perlu diselesaikan,” ujarnya

Nelson mengatakan peraturan Bupati ini akan diterapkan mulai tahun depan. Selain itu, peraturan ini juga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak dan kewenangan pemerintah desa, melainkan memberikan kewenangan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Nelson, Hamim, Saipul Bakal Dilantik 26 Februari 2021

“Dengan adanya kewenangan ini, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas dan terjadi sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ungkap Nelson.(arif/gopos)

Tags: Bupati GorontaloKewenangan DesaNelson PomalingoPemkab Gorontalo
Previous Post

Boalemo Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Bitung Magnitudo 5,3

Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Related Posts

Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?

Rabu 21 Mei 2025
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) sedang menerima dokumen hasil pemeriksaan tata kelola keuangan daerah dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto (kana),(foto Humas Pemkab Gorontalo).
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Raih WTP ke-15

Senin 19 Mei 2025
Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024
Advetorial

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024

Senin 19 Mei 2025
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN
Kabupaten Gorontalo

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN

Minggu 18 Mei 2025
ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

Sabtu 17 Mei 2025
Sejumlah Gerai Minimarket di Kabupaten Gorontalo Belum Lengkapi Izin
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Akan Terus Evaluasi Perizinan Usaha Minimarket Berjejaring

Kamis 15 Mei 2025
Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemnaker: Job Fair 2025 Siapkan 25 Ribu Lowongan Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.