GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dalam waktu dekat belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat intruksi Gubernur Gorontalo yang ditandatangani 1 Oktober kemarin hanya membatasi kegiatan dengan kerumunan massa. Keputusan untuk tidak mengambil langkah PSBB bukan tanpa alasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, dr. Rony Sampir mengatakan presentase kasus Covid-19 di Kabupaten Gorontalo menurun dalam kurun waktu tiga minggu terakhir sehingga pihaknya memilih untuk belum memberlakukan PSBB.
“Kabupaten Gorontalo sudah zona kuning dalam 3 minggu terakhir. Maka Pemkab Gorontalo belum berkeinginan untuk menerapkan PSBB,” ungkap Rony, kamis (01/10/20).
Walaupun tidak menerapkan PSBB, kata Rony, pihaknya akan mengurangi aktivitas masyarakat ditempat umum. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
“Karena kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, sehingganya kegiatan di seputar menara akan kita batasi mulai malam ini,” papar Rony.
Lebib jauh Rony menekankan, pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera.
“Sanksi-saksi itu nantinya akan mengacu pada Perda hukum penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo,” pungkasnya. (Abin/Gopos)