GOPOS.ID. TILAMUTA – Guna memenuhi administrasi tentang kepemilikan buku nikah bagi yang sudah berstatus menikah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Tilamuta.
Kerja sama antara pemerintah dan lembaga negara itu diawali dengan penandatanganan MoU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlangsung di kantor Bupati, Jumat (18/12/2020).
Plt. Bupati Boalemo, Anas Yusuf menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sangat penting. Itu seiring masih banyak penduduk Boalemo yang sudah menikah, tapi belum memiliki buku nikah.
“Ini adalah persoalan klasik di Boalemo. Banyak yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah,” kata anas Jusuf
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Izzudin Hm meminta agar pemerintah daerah saling berkoordinasi, untuk melengkapi administrasi basis data penduduk khususnya bagi warga yang sudah menikah.
Menurut dia, dengan adanya koordinasi tersebut merupakan tujuan dari kerja sama yang dilakukan antara Pengadilan Agama Tilamuta pemerintah setempat.
“Memang masih banyak di beberapa daerah perkawinannya belum jelas, khususnya di Gorontalo,” tutur Izzudin.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sherman Moridu dan dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra M.Rivai.(Ilham/gopos)