GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato hingga kini belum menetapkan dua orang pemilik lokasi penangkapan empat alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kecamatan Dengilo sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui, pemilik lokasi tersebut masing-masing berinisial NP dan FD. Mereka sudah diperiksa penyidik Polres Pohuwato terakit keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal Kecamatan Dengilo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui KBO Reskrim, Ipda Yoptan Robert Frans mengatakan, pemeriksaan kedua pemilik lokasi tambang ilegal Dengilo dilakukan sejak bulan lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahapan penetapan.
“Kalau untuk pemilik lokasi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih akan ada pemeriksaan keterangan ahli,” ujar Yoptan, Jumat (7/7/2023).
Menurut dia, penetapan tersangka tergantung ketersediaan pemeriksaan keterangan ahli karena memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Terkait dengan keterlibatan pemilik lokasi tergantung keterangan ahli, apakah pemilik lokasi belum menerima keuntungan atau belum, apabila dari keterangan pemilik lokasi menerima keuntungan, maka keduanya akan dijadikan tersangka,” tutur Yoptan.
Sementara ke empat operator yang ditetapkan tersangka, kata Yoptan, saat ini berkasnya sudah dikirim ke jaksa tahap satu dan sudah dikoordinasikan hari Senin sudah ada P21.
“Rencana hari kamis depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, yang diserahkan penanggung jawab kegiatan dan operator empat alat excavator,” tutup Yoptan.(Yusuf/Gopos)