No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilik Lokasi Tambang Ilegal Dengilo Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Alex by Alex
Jumat 7 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Pemilik Lokasi Tambang Ilegal Dengilo Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Barang bukti empat alat berat Jenis excavator saat diamankan Polres Pohuwato. (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato hingga kini belum menetapkan dua orang pemilik lokasi penangkapan empat alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kecamatan Dengilo sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui, pemilik lokasi tersebut masing-masing berinisial NP dan FD. Mereka sudah diperiksa penyidik Polres Pohuwato terakit keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal Kecamatan Dengilo.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui KBO Reskrim, Ipda Yoptan Robert Frans mengatakan, pemeriksaan kedua pemilik lokasi tambang ilegal Dengilo dilakukan sejak bulan lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahapan penetapan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo

“Kalau untuk pemilik lokasi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih akan ada pemeriksaan keterangan ahli,” ujar Yoptan, Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka tergantung ketersediaan pemeriksaan keterangan ahli karena memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Terkait dengan keterlibatan pemilik lokasi tergantung keterangan ahli, apakah pemilik lokasi belum menerima keuntungan atau belum, apabila dari keterangan pemilik lokasi menerima keuntungan, maka keduanya akan dijadikan tersangka,” tutur Yoptan.

Sementara ke empat operator yang ditetapkan tersangka, kata Yoptan, saat ini berkasnya sudah dikirim ke jaksa tahap satu dan sudah dikoordinasikan hari Senin sudah ada P21.

Baca Juga :  Seorang ASN di Gorontalo Dilaporkan Usai Diduga Cabuli Anak Tirinya

“Rencana hari kamis depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, yang diserahkan penanggung jawab kegiatan dan operator empat alat excavator,” tutup Yoptan.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoTambang Dengilotambang ilegal
Previous Post

PSSI Ajukan Delapan Stadium kepada FIFA untuk Venue Piala Dunia U-17

Next Post

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.