GOPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan biaya rapid diagnostik test antigen atau rapid tes antigen paling mahal Rp109 ribu. Besaran biaya tersebut berlaku untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk wilayah di Pulau Jawa-Bali biaya rapid tes antigen paling mahal Rp99 ribu.
Penetapan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
“Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes sebagaimana dikutip dari laman suara.com
Penetapan harga ini sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya. Barang habis pakai yang dimaksud seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga alat pelindung diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.
Petugas dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi, kota dan kabupaten diminta mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi rapid antigen. Pengawasan dilakukan di fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
“Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing,” ungkap Profesor Kadir.
Penurunan harga tertinggi rapid antigen ini disebabkan oleh harga bahan baku pemeriksaan yang sudah jauh lebih murah. Di samping itu dipengaruhi keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri. Tidak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari, bahkan bisa ditekan jadi lebih murah lagi.(adm-02/suara/gopos)