No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Sediakan Rumah Dinas Gratis Bagi ASN di IKN, Berikut Syaratnya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 13 Juni 2022
in Nasional
0
Pemerintah Sediakan Rumah Dinas Gratis Bagi ASN di IKN, Berikut Syaratnya

Ilustrasi IKN Nusantara. [YouTube Sekretariat Presiden/Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya demi upaya terus dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) mau pindah sekaligus menetap ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah ialah menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN.

Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.

Pemberian Rumah gratis bagi ASN itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu. 

Dhony menegaskan ASN tak perlu membeli rumah lagi ketika ingin pindah ke IKN. Sebab pemerintah sudah memiliki tempat tinggal untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.

Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id, ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.

Baca Juga :  SKB CPNS 2019 Segara Berlanjut, Menpan-RB Jadwalkan Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya. 

1. Tipe Rumah

Rumah Tapak

Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.

Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.

JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.

Rumah Susun

JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.

Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.

Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.

2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN

Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

Baca Juga :  Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 90 Persen

Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati. 

3. Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Umumkan Pensiun, Berikut Deretan Sejarah Prestasi Greysia Polii Untuk Indonesia

Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: ASNGratisIKNRumah Dinas
Previous Post

Umumkan Pensiun, Berikut Deretan Sejarah Prestasi Greysia Polii Untuk Indonesia

Next Post

Hamka Dorong CPNS Miliki Integritas dalam Pelayanan Masyarakat

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Hamka Dorong CPNS Miliki Integritas dalam Pelayanan Masyarakat

Hamka Dorong CPNS Miliki Integritas dalam Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.