GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya demi upaya terus dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) mau pindah sekaligus menetap ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah ialah menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN.
Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.
Pemberian Rumah gratis bagi ASN itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu.Â
Dhony menegaskan ASN tak perlu membeli rumah lagi ketika ingin pindah ke IKN. Sebab pemerintah sudah memiliki tempat tinggal untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.
Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id, ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya.Â
1. Tipe Rumah
Rumah Tapak
Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun
JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.
2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN
Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati.Â
3. Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Umumkan Pensiun, Berikut Deretan Sejarah Prestasi Greysia Polii Untuk Indonesia
Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang. (Suara/Putra/Gopos)