GOPOS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus aturan batas umur pada pembukaan lowongan kerja di Indonesia.
Penghapusan batas umur untuk para pencari kerja itu pasca diterbitkan surat edaran dari Menaker yang ditujukan kepada dunia usaha dan dunia industri yang akan membuka lowongan kerja.
Selain batas umur, melalui edaran Menaker itu pula menghapus praktek diskriminasi lainnya, seperti berpenampilan menarik hingga status pernikahan.
“Rekrutmen tenaga kerja saat ini menunjukkan praktik diskriminasi,” kata Yassierli, dikutip Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini diharapkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pencari kerja dari latar belakang usia dan penampilan.
Surat edaran Menaker itu juga akan disampaikan Gubernur, Bupati, Walikota hingga pemangku kepentingan terkait agar pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non diskriminasi.
“Dan untuk dunia usaha dan dunia industri, melalui edaran ini saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita untuk terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil dan berbasis kompetensi,” kata Yassierli.(adm03gopos)