No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemda Pohuwato Minta Pemenuhan Syarat Pembangunan Gereja Katolik di Banuroja

Muhajir by Muhajir
Rabu 6 Januari 2021
in Pohuwato
0
Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras

Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras saat diwawancarai gopos.id, Rabu (6/1/2020) (azhar/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato mendorong pembangunan Gereja Katolik di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Sejalan dengan itu, Pemda Pohuwato meminta agar seluruh peryaratan pembangunan rumah ibadah tersebut dipenuhi.

Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras mengungkapkan, pemda bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pohuwato dan Kemenag Pohuwato meminta semua persyaratan pembangunan gereja dapat dipenuhi oleh umat katolik.

“Pembangunan gereja tersebut akan dilanjutkan setelah semua persyaratan pembagunan gereja terpenuhi,” ungkap Amin usai rapat pembahasan pembangunan gereja katolik, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga :  Pemda Pohuwato Sebut Izin Alfamart Sudah Lewat Kajian

Amin Haras menyampaikan, seperti tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9,8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah Bab IV Pendirian Rumah Ibadah pasal 14 ayat (2) yaitu Selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi.

Terdapat beberapa persyaratan dalam pembagunan rumah ibadah yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (3).

Baca Juga :  Kunker ke Pemkot Palopo, Pemda Pohuwato Belajar Pengelolaan Rumah Susun

Selanjutnya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, Rekomendasi tertulis kepala kantor dapartemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

“Dari aturan undang-undang kita yang jelas bahwa dalam aktivitas pemerintahan desa pancasila harus tetap patuh kepada aturan dalam segala aspek aktivitas,” tutur Amin.(Azhar/Gopos).

Tags: Desa BanurojaPembangunan Gereja KatolikPemda pohuwato
Previous Post

dr. Aloei Saboe Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Next Post

Puncak Musim Hujan di Gorontalo Berlangsung Januari-Februari

Related Posts

Pohuwato Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut atas LKPD 2024
Pohuwato

Pohuwato Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut atas LKPD 2024

Senin 19 Mei 2025
Pesan Wabup Iwan Adam untuk 61 JCH Pohuwato
Pohuwato

Pesan Wabup Iwan Adam untuk 61 JCH Pohuwato

Senin 19 Mei 2025
Pemkab Pohuwato Dukung Pembangunan Sekolah Islami Berkualitas
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Dukung Pembangunan Sekolah Islami Berkualitas

Jumat 16 Mei 2025
PUPR Pohuwato Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Konstruksi
Pohuwato

PUPR Pohuwato Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Konstruksi

Kamis 15 Mei 2025
Forkopimda Pohuwato Segera Bentuk Satgas Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah
Pohuwato

Forkopimda Pohuwato Segera Bentuk Satgas Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah

Kamis 15 Mei 2025
Pemkab Pohuwato Dukung Pelayanan RS Multazam Medical Center
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Dukung Pelayanan RS Multazam Medical Center

Kamis 15 Mei 2025
Next Post
Puncak Musim Hujan di Gorontalo Berlangsung Januari-Februari

Puncak Musim Hujan di Gorontalo Berlangsung Januari-Februari

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.