GOPOS.ID – Pemerintah Daerah (pemda) diminta tak ragu untuk menutup tempat-tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Langkah tersebut sangat penting untuk mencegah melonjaknya penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengemukakan Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sudah menerapkan aturan yang tertuang dalam regulasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Pengaturan lokasi pariwisata saat libur Lebaran menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (pemda),” kata Airlangga dalam dialog virtual Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Airlangga Hartarto, Pemerintah sudah mengatur secara jelas dalam PPKM mikro tempat publik wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Kemudian kapasitas maksimal 50 persen.
“Pengaturan teknis masing-masing pemda bisa mengatur, namun catatan regulasi yang dibuat menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, mengimbau Satgas Covid-19 di daerah dapat menertibkan, bahkan menutup tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi pusat penularan pada libur lebaran. Menurut Doni Monardo, pembukaan kawasan wisata pada libur Lebaran harus tetap mematuhi aturan PPKM mikro. Salah satunya jumlah pengunjung hanya 50 persen kapasitas tempat wisata.
“Mohon kiranya daerah berinisiatif jangan sampai dibiarkan aktivitas publik di tempat wisata melampaui 50 persen,” imbau Doni Monardo.(adm-02/gopos)