GOPOS.ID – Dalam pembuatan nasakah dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengabaikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, karena hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.
“Kita sering menjumpai kesalahan-kesalahan tata bahasa yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam penulisan naskah dinas, yang penting pesan tersampaikan,” kata Kepala Kantor Bahasa, Sukardi Gau pada sosialisasi peningkatan mutu kebahasaan bagi ASN yang dilaksanakan di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Jumat (24/5/2019).
Baca juga : Diera Rusli-Idris, Pemprov Raih WTP Enam Kali Berturut-turut
Menurut Sukardi, kesalahan yang berulang itu haruslah diperbaiki melalui penyegaran pemahaman penggunaan Bahasa Indonesia dalam penulisan tata naskah dinas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran ASN agar lebih memperhatikan ejaan dalam pembuatan naskah kedinasan.
“Kebanyakan dikita itu hanya menyalin dan memindahkan surat yang sudah ada. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” ujar sekda.
Darda mengingatkan, sebagai ASN kita harus berkomitmen untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa asing di ruang publik dan melestarikan bahasa daerah untuk mendukung kukuhnya bahasa negara.
“Pengutamaan bahasa negara bukan berarti penggusuran terhadap bahasa asing, tapi utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa,” tandas Darda.(Isno/rls/gopos)