GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa mengendus adanya kejanggalan terkait proses rekrutmen 34 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan yang belakangan dibatalkan.
Terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan BKPP, Senin (3/2/2025), bahwa 34 calon PPPK tenaga kesehatan tersebut dibatalkan setelah surat keputusan (SK) kelulusan terbit.
Irwan mengatakan, pihaknya menerima adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen PPPK tenaga kesehatan tersebut.
Kata Irwan, Pasca surat keputusan (SK) kelulusan PPPK terbit, Dekot menerima laporan adanya kejanggalan dalam proses perekrutan tersebut.
“Setelah kajian lebih lanjut, Kami DPRD bersama Panselda melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi,” ungkap Irwan.
Dalam pertemuan tersebut, Irwan juga mempertanyakan kepada Kemenkes apa saja indikator untuk mendapatkan surat afirmasi, jawabannya adalah kepemilikan sertifikat keahlian dari kementrian yang harus di upload oleh calon PPPK sebagai syarat untuk mendapatkan nilai afirmasi.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, menariknya setelah 34 calon PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus itu diperiksa, ternyata 34 calon tersebut tidak mengunggah dokumen yang menjadi syarat memperoleh nilai afirmasi
“Dari keseluruhan 70 pelamar PPPK, 34 orang yang mendapatkan nilai afirmasi ini justru tidak mengunggah berkas yang menjadi syarat tersebut. Ini pokok permasalahannya ,” jelas Irwan.
Irwan mengungkapkan pihaknya menyoroti adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Panselda dalam proses seleksi tersebut.
“Kalau tidak ada kelalaian tidak mungkin berujung pada pembatalan, Artinya memang ada kesalahan dalam sistem seleksi tersebut,” Ungkap Irwan
SK pembatalan kelulusan 34 calon PPPK Nakes itu kemudian dibatalkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Januari 2025. Beserta pembatalan nilai afirmasi yang telah dikirimkan ke BKN untuk dilakukan penilaian kembali.
“Kesimpulan rapat, Panselnas PPPK akan melakukan penilaian kembali dalam waktu tujuh hari kedepan kepada calon tersebut, hasilnya nanti akan diumumkan,”tutupnya. (Rama/Gopos)