GOPOS.ID, GORONTALO – Rancang peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ditargetkan rampung dan disahkan pada Oktober mendatang. Ranperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo ini diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan perizinan di Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Rabu (6/9/2023).
“Jadi kita berharap ranperda ini bisa menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan pelayanan perizinan dan diharapkan nantinya pelayanan lebih prima dengan terintegrasi satu pintu,” kata AW Thalib.
Legislator PPP ini menjelaskan, kunjungan kerja di Dinas Pananaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dilaksanakan dalam rangka memperkaya materi yang bakal dimuat dalam ranperda. Sebelumnya, tim pansus juga telah mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bone Bolango untuk melihat pelayanan yang terintegrasi satu pintu di sana.
“Di sini kita melihat juga potret pelayanan yang ada perizinan. Oktober nanti ranperda ini ditargetkan sudah rampung dan menjadi landasan hukum dan ditindaklanjuti melalui pergub ataupun SK gubernur,” kata AW Thalib
Hadirnya perda ini bakal mewajibkan OPD terknis untuk bergabung dan terintegrasi satu pintu melalui PTSP dalam memberikan pelayanan perizinan di Provinsi Gorontalo.
“Jadi ini benar-benar satu pintu dan kemudian tidak ada lagi perizinan lain yang dikelola oleh OPD lain,” ujarnya. (muhajir/gopos)