No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelanggaran Administrasi, KPU Provinsi Gorontalo Tidak Terbukti

Admin by Admin
Kamis 25 April 2024
in Pemilu
0
Jhon Purba

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo menyatakan KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana yang dilaporkan oleh pemohon Ikrar Setiawan Akase.

Pada perkara dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024 yang dilayangkan oleh Ikrar Akase dkk. Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Hendri Purba didampingi anggota majelis Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara dan prosedur serta mekanisme pada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada DPRD provinsi Gorontalo.

Kepada gopos.id, Jhon Purba menjelaskan bahwa laporan yang diadukan oleh pemohon pada prinsipnya meminta agar calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Siti Nurain Sompie dibatalkan sebagai caleg dari dapil Gorontalo 3 untuk DPRD Provinsi Gorontalo, karena tidak memenuhi syarat sebagai DCT.

Baca Juga :  KPU Bonebol Ikut Rakor Nasional Pendidikan Pemilih dan Partispasi Masyarakat Tahun 2024

Sebab yang bersangkutan dinilai tidak memberikan data kependudukan yang benar serta pada surat keterangan (Suket) memilih terjadi perbedaan dengan identitas pada Silon.

“Setelah melakukan sidang beberapa kali, kita sudah klarifikasi terlapor, mengundang saksi, ahli, dan pada keputusannya KPU Provinsi Gorontalo tidak melakukan pelanggaran administrasi,” tuturnya.

Menurut Jhon, KPU dalam menetapkan administrasi kependudukan bisa menggunakan penetapan pengadilan dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan. Hal ini kemudian yang sudah dilakukan oleh Caleg Siti Nurain. Di dalam fakta persidangan, Siti Nurain Sompie tidak ada perbedaan antara KTP-El dengan Silon. Sehingga hal itu sah menurut hukum. Hanya saja di dalam pembuatan KTP-El ada syarat yang harus dipenuhi untuk menambah nama atau merubah identitas dari setiap penduduk. Dan hal itu telah diatur dalam peraturan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Tiga Kabupaten, KPU Segera Berkoordinasi dengan Pemda

“Saudari Siti Nurain Sompie sejak pembuatan KTP sudah mengguanakan nama tersebut. Jika terjadi permasalahan dalam proses pembuatan administasi kependudukan, maka ranahnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti PTUN yang bisa membatalkan data kependudukan dari yang bersangkutan jika tidak sesuai. Itu tidak menjadi ranah dari Bawaslu. Jika ada keputusan PTUN terkait dengan identitas yang tidak sesuai berdasarkan putusan pengadilan itu bisa layangkan ke KPU untuk pembatalan persyaratan pencalonan,” bebernya.

Atas dasar pertimbangan itulah, sehingga Bawaslu menyatakan bahwa perkara terlapor dalam hal ini KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran administasi sebagaimana yang dilayakan oleh pelapor. Dalam persidangan yang digelar Selasa (23/4/2024) kemarin dihadiri langsung oleh KPU Provinsi Gorontalo, dan pelapor. (andi/gopos)

Tags: adminstrasi pemiluBawasluKPU Provinsi Gorontalo
Previous Post

Sulteng Zona Merah Virus Sapi Bali, Perbatasan Gorontalo Diperketat

Next Post

Pemkab Bone Bolango Harus Tuntaskan Tambang Ilegal

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
DPRD Bone Bolango Nilai Pemberhentian Direktur PDAM Sudah Tepat

Pemkab Bone Bolango Harus Tuntaskan Tambang Ilegal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.