GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo menyatakan KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana yang dilaporkan oleh pemohon Ikrar Setiawan Akase.
Pada perkara dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024 yang dilayangkan oleh Ikrar Akase dkk. Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Hendri Purba didampingi anggota majelis Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara dan prosedur serta mekanisme pada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada DPRD provinsi Gorontalo.
Kepada gopos.id, Jhon Purba menjelaskan bahwa laporan yang diadukan oleh pemohon pada prinsipnya meminta agar calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Siti Nurain Sompie dibatalkan sebagai caleg dari dapil Gorontalo 3 untuk DPRD Provinsi Gorontalo, karena tidak memenuhi syarat sebagai DCT.
Sebab yang bersangkutan dinilai tidak memberikan data kependudukan yang benar serta pada surat keterangan (Suket) memilih terjadi perbedaan dengan identitas pada Silon.
“Setelah melakukan sidang beberapa kali, kita sudah klarifikasi terlapor, mengundang saksi, ahli, dan pada keputusannya KPU Provinsi Gorontalo tidak melakukan pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Menurut Jhon, KPU dalam menetapkan administrasi kependudukan bisa menggunakan penetapan pengadilan dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan. Hal ini kemudian yang sudah dilakukan oleh Caleg Siti Nurain. Di dalam fakta persidangan, Siti Nurain Sompie tidak ada perbedaan antara KTP-El dengan Silon. Sehingga hal itu sah menurut hukum. Hanya saja di dalam pembuatan KTP-El ada syarat yang harus dipenuhi untuk menambah nama atau merubah identitas dari setiap penduduk. Dan hal itu telah diatur dalam peraturan administrasi kependudukan.
“Saudari Siti Nurain Sompie sejak pembuatan KTP sudah mengguanakan nama tersebut. Jika terjadi permasalahan dalam proses pembuatan administasi kependudukan, maka ranahnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti PTUN yang bisa membatalkan data kependudukan dari yang bersangkutan jika tidak sesuai. Itu tidak menjadi ranah dari Bawaslu. Jika ada keputusan PTUN terkait dengan identitas yang tidak sesuai berdasarkan putusan pengadilan itu bisa layangkan ke KPU untuk pembatalan persyaratan pencalonan,” bebernya.
Atas dasar pertimbangan itulah, sehingga Bawaslu menyatakan bahwa perkara terlapor dalam hal ini KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran administasi sebagaimana yang dilayakan oleh pelapor. Dalam persidangan yang digelar Selasa (23/4/2024) kemarin dihadiri langsung oleh KPU Provinsi Gorontalo, dan pelapor. (andi/gopos)