GOPOS.ID, GORONTALO – Seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya diimbau untuk taat terhadap pajak.
Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Selasa (10/12/2024) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
“Saya menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” imbau Nuryanto.
Selain itu, Nuryanto juga mengimbau agar pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak, pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah. Ya, kata dia, hasil dari pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ungkap Nuryanto. (Putra/Gopos)