GOPOS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial, Jumat (13/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap identitas pelaku penyebar masif video syur mirip. Dua orang tersebut yakni PP dan NN.
“Kita sudah menahan dua orang yang masif menyebarkan video tersebut. Kita lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama inisialnya PP dan NN,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti dilansir suara.com -patner gopos.id-.
Kedua pelaku itu sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan PP dan NN sebagai tersangka.
“Ada 5 akun yang saya sudah sampaikan kemarin. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahan terhadap dua orang,” katanya.
Yusri menambahkan, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap penyebar utama video syur tersebut.
“Pertama yang menyebarkan masif. Itu awalnya dulu. Nanti dari situ akan bertahap nanti kemudian nanti nyari siapa yang menyebarkan pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara.
“Untuk laporan yang mirip saudari GA dan saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku penyebar video syur tersebut dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (suara.com/gopos)