GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Utara yang di backup Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota ringkus pelaku penombakan, di Jl. Padang Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana pada Selasa (29/4) dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana lewat Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, mengatakan bahwa pelaku yang diringkus berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan saat berada di rumah orang tuanya. Penangkapan terhadap pelaku Ucin setelah pihak Kepolisian menerima laporan atas kejadian tersebut.
“Kurang dari 24 jam yakni sekitar pukul 17.30 Wita, setalah mengantongi identitas pelaku tim kemudian langsung mengamankan pelaku,” ujar IPTU Fredy.
Dijelaskannya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan cara menombak korban AK (22), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat hingga mengenai di bagian tangan dan kepala korban.
“Pelaku dan barang bukti satu buah tombak sudah di amankan di Mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan/ penikaman. Sementara korban masih dalam penaganan medis,” imbuhnya. (Isno/gopos)