GOPOS.ID, MARISA – Aksi tiga tersangka pencurian ratusan handphone di toko handphone di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato ternyata bukan kali pertama. Bahkan dua di antaranya berstatus resividis. Faktor ekonomi menjadi alasan aksi ketiga tersangka melakukan pencurian.
Ketiga tersangka adalah MZ alias andi (43th) yang kedua AS alias ucok (34th) yang ketiga KY alias papan (40th). Kapolres Pohuwato melalui Kaur Bin Opsnal (KBO), IPDA Yobtan Robert Frans, mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian di toko Handphone, memang sudah berencana mencuri di toko ponsel itu. Untuk motifnya sudah sejak dari dulu mereka tidak punya pekerjaan sehingga untuk mencari uang Dengan melakukan pencurian.
“Tiga orang tersangka ini dari awal memang sudah berencana mencuri di toko ponsel, karena sebelum mereka (tersangka) mencuri sempat mengecek beberapa toko. Sehingga yang paling banyak handphone itu yang menjadi target utama mereka,”ujar Ipda Yobtan, Jumat (22/07/2022)
Dirinya mengungkapkan, ketiga pelaku mencuri memiliki modus masuk melalui pintu toko bagian belakang, karena pintu toko bagian belakang itu hanya di kunci pakai gembok.
Mereka membuka gembok menggunakan tang besar, ketika pintu langsung tebuka dua pelaku menjadi tukang angkut handphone. Sementara pelaku satunya sudah stand by di dalam mobil, untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
“Mereka masuk lewat pintu belakang toko untuk mengambil handphone, dengan mematikan cctv terlebih dahulu. Untuk menghilangkan barang bukti pelaku mengambil received kemudian dimasukan kedalam mobil, setelah itu mereka melarikan diri ke Sulawesi tengah,”ungkap Yobtan
Yobtan mengungkapkan, dua tersangka pelaku pencurian itu residivis kasus yang sama, sementara satu pelaku kasus tindak penganiayaan.
“Pelaku ini rata rata residivis, di antaranya 2 orang pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian. Kemudian 1 orang ini sesuai pengakuannya pernah melakukan tindak pidana penganiayaan,”papar Yobtan
Ketiga tersangka diketahui melakukan pencurian di beberapa daerah yang ada di Provinsi Gorontalo. Di antaranya Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo. Untuk wilayah Sulawesi tengah Dan Sulawesi Utara belum diketahui.
“Saat ini dua pelaku di tahan oleh Polres Pohuwato, 1 pelaku sekarang masih di tahan di Polres Kota Goronta karena disana lebih banyak melakukan pencurian. Untuk sementara tiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, 4E dan 5E junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”tutup Yobtan (Yusuf/Gopos)