No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Batudaa Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Jumat 18 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
2.9k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – BP, warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Gara-gara persoalan minuman keras (miras), pria yang akrab disapa Ka Ena itu terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun.

Ancaman hukuman itu dikenakan terhadap Ka Ena setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/10/2019) pukul 20.20 WITA. Pria berprofesi petani itu diduga melakukan penikaman terhadap Yusuf Utina (37), warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami.

Menurut AKP Kukuh Islami, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dikenakan lantaran BP diduga melakuan pembunuhan terhadap Yusuf di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo

Baca Juga :  Cemburu Buta, Oknum Polisi Aniaya Petugas Kesehatan di Boalemo

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kukuh Islami.

Barang bukti pisau yang digunakan BP alias Ka Ena untuk menikam Yusuf Utina dalam kejadian pembunuhan di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

Baca juga: Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan yang menggempar warga Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu bermula ketika Ka Ena mendatangi rumah kakak kandungnya di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat itu, Ka Ena bertemu dengan Yusuf Utina yang sedang duduk di depan kios milik Ibrahim Moha. Yusuf lantas menawarkan segelas minuman keras (miras) kepada Ka Ena. Tawaran itu disambut Ka Ena dengan menegak segelas miras yang diberikan Yusuf.

Baca Juga :  Pembunuhan di eks Terminal Andalas: Polisi Kantongi Indikasi Motif Dendam Pribadi

Beberapa saat kemudian, Yusuf meminta agar Ka Ena memberikan uang Rp50 ribu untuk menambah membeli miras. Akan tetapi permintaan Yusuf ditolak oleh Ka Ena dengan alasan tak mempunyai uang. Penolakan itu membuat Yusuf agak emosi dan melayangkan ancaman akan memukul Ka Ena.

Ancaman itu rupanya membuat Ka Ena tersinggung dan emosi. Ka Ena lalu mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Sejurus kemudian, pisau yang biasa digunakan untuk memotong hewan itu diarahkan ke bagian perut kiri Yusuf. Tikaman itu mengakibatkan Yusuf mengalami luka sobek yang cukup lebar. Bahkan sebagian isi perutnya terburai. Kondisi luka tersebut mengakibatkan Yusuf tewas lantaran kehabisan darah.(isno/arif/gopos)

Tags: BatudaaKabupaten GorontaloMirasPembunuhanPolres Gorontalo
Previous Post

Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Related Posts

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.