GOPOS.ID – “Sudah jatuh ketiban tangga.” Tapi biar kapok. Begitulah kondisi yang dialami pria berinisial EDW, warga Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia ditangkap polisi, kemudian diceraikan istri.
EDW ini ditangkap dalam kasus begal payudara. Tak tanggung-tanggung, EDW sudah 6 kali beroperasi. Para korban merupakan perempuan yang tidak dikenalnya. Dan apes, saat beraksi yang keenam kali Ia terekam CCTV.
Terduga pelaku begal payudara EDW ini sebelumnya dilaporkan meresahkan warga Trawas dan Pungging, Mojokerto. Ia behasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (16/11/2022) lalu mengutip dari laman suarajatim.id.
Tak main-main, pria berinisial EDW ini telah berhasil membegal payudara 6 perempuan. Setelah viral, di berbagai media sosial hingga berita, EDW pun sempat melarikan diri ke Bali.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, EDW ini dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu 16 November 2022 lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging,” kata AKBP Apip Ginanjar dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Bumi Majapahit. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto, Juli 2022 lalu.
SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama.
“Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara,” tutur Apip Ginanjar.
Apip menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.
“Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV,” bebernya.
Kini, EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Warga desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto Polda Jatim tahun 2017.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto.
Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.
“Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” katanya menambahkan. (Suara/Putra/Gopos)