GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea meminta pedagang non ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) untuk segera pindah ke Pasar Sentral. Jika tidak, Adhan tak segan-segan akan memproses hukum bagi yang tak mau mengindahkan permintaannya itu.
“TPI sudah mulai kita bahas, secara peraturan TPI itu bukan pasar, pemerintah kota menyiapkan pasar resmi. Kalau tidak diindahkan ya kita proses secara hukum,” ungkap Adhan ketika dirinya meninjau Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025).
Permintaan Adhan ini bertujuan untuk meramaikan kembali dan mengembalikan fungsi Pasar Sentral yang semestinya, yakni menjadi pusat perbelanjaan masyarakat Kota Gorontalo.
Selain itu, TPI dijadikan sebagai pasar tak berlandaskan hukum. Sehingga, Adhan bilang, pungutan yang ada di saat ini, ilegal.
“Saya minta aparat penegak hukum untuk tegas menyikapi hal ini, karena tidak ada landasannya,” tandasnya.
Maka dari itu, Adhan kembali menyampaikan permintaannya agar pedagang non ikan untuk pindah ke Pasar Sentral. Dirinya telah menyiapkan lapak untuk mereka.
“Semua siap, lahan, lapak. Tidak ada alasan pedagang di sana. Di sana bukan pasar itu ilegal pemungutan liar,” ujarnya. (Putra/Gopos)