GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sempat menjadi buronan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial K dan M tidak bisa berkutik di hadapan polisi. Itu setelah Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil membekuk mereka, Jumat (13/1/2023).
Keduanya dibekuk di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota atas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta membenarkan penangkapan tersebut.
Mantan Kasat Narkoba, Polres Gorontalo ini mengatakan kedua (pasutri) terduga pelaku, telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk dijemput oleh Tim Resmob Polres Banggai.
Penangkapan tersebut kata Kompol Leonardo Widharta, hasil dari penyelidikan pihaknya setelah mendapat informasi dari Tim Resmob Polres Banggai, tentang keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kota Gorontalo.
“Iya memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Banggai dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolres,” ujar Kompol Leonardo Widharta. (isno/gopos)