GOPOS.ID, MOOTILANGO – Guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat atas instruksi yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Komandan Kodim (Dandim) 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias melaksanakan sosialisasi ke setiap wilayah, salah satunya adalah Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kunjungannya Dandim menyampaikan poin-poin penting yang harus dipatuhi masyarakat saat pergantian tahun.
“PSBB maupun proses sosialisasi yang selama ini sudah dilaksanakan sudah cukup. Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Gorontalo No 4 Tahun 2020, maka penindakan tegas penegakan disiplin protokol kesehatan harus diterapkan,” tegas Dandim, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskannya, seluruh jajaran baik itu pemerintah provinsi, kota dan kabupaten secara tegas melarang. Bahkan menutup atau akan membubarkan tempat dan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Seperti larangan izin terbatas bagi aktivitas seperti pernikahan, restoran, cafe, tempat wisata, tempat olahraga yang ramai maupun dan lainnya.
“Jadi jajaran Pemda dan Forkopimda sepakat untuk menegakkan serta pemberian sanksi tegas, baik pembubaran acara maupun dilanjutkan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya Dandim.(isno/gopos)