GOPOS.ID, MARISA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Kamis (5/11/2024) dan teregister dengan nomor perkara Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan Yusri – Fatmawaty diajukan melalui kuasa hukum, Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal, Rabu (04/12/2024). Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 01, Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief, memperoleh 34.899 suara sah. Sementara nomor urut 02, Saipul Mbuinga dan Iwan Adam, berhasil meraih 43.822 suara sah. Kedua paslon berbeda selisih 8.923 suara. (Yusuf/Gopos)