GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mempertegas pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19. Saat pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 24 September 2020, KPU membatasi jumlah massa.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, mengungkapkan pembatasan jumlah massa saat pengundian nomor urut dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Di dalam ruangan tetap bisa menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak berkerumun. Ini yang akan kami terapkan saat pengundian nomor urut,” ungkap Rasyid, Senin (21/09/20).
Selain itu, dirinya sangat berharap agar pasangan calon untuk tidak mendatangkan massa saat pengundian nomor urut. Sebab hal itu bisa memicu terjadinya kerumunan, dan berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19.
“Kalau di dalam kita batasi sementara di luar tidak teratur itu sama saja bohong sebenarnya,” ujar Rasyid.
Khusus untuk pemberian sanksi, Rasyid mengatakan tidak diatur secara spesifik di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan ditindaki sesuai dengan undang-undang kekarantinaan.
“Bisa jadi kalau sudah diperingatkan tapi tidak indahkan kerumunan tersebut akaan dibubarkan secara paksa,” pungkasnya.
Menyangkut berapa banyak jumlah massa yang diperkenankan hadir dalam pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Gorontalo masih akan melakkan pembahasan secara internal. (Abin/gopos)