GOPOS.ID, GORONTALO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Limboto melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon nomor urut 4, Rustam Akili terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kampus untuk pelaksanaan kampanye.
Divisi Penyelesaian Sengketa, Panwascam Limboto, Mohammad Reza Cakra, mengemukakan selain melakukan pemanggilan, pihaknya turut melakukan penelusuran terkait informasi awal dari masyarakat tersebut.
“Penelusuran kita lakukan sejak tanggal 4 oktober hingga 7 hari ke depan sesuai dengan Perbawaslu nomor 08 tahun 2020 untuk menggali data dan bukti dari saksi-saksi yang kita temui,” ungkap Mohammad Reza, Rabu (07/10/20).
Reza menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 23 larangan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah hanya berlaku untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena ini merupakan Pilkada, sambung Reza, dalam menyikapi hal ini pihaknya menggunakan acuan yang tertuang pada PKPU nomor 11 tahun 2020.
“Kalau sanksi kita lihat nanti setelah ini kita putuskan. Karena di PKPU 11 tidak dijelaskan secara jelas di nomenklatur secara jelas penggunaan fasilitas tempat pendidikan tapi hanya fasilitas negara,” pungkasnya. (Abin/gopos)