GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan. Terdapat 75 pasal yang diatur dalam Ranperda kearsipan tersebut yang dibahas pada, Selasa (10/8/2021).
Ketua Pansus Ekwan Ahmad mengatakan, Pansus I akan membahas tiga Ranperda. Namun, hasil dari pembahasan tersebut, baru satu Ranperda yang sudah rampung pembahasanya, yakni Ranperda penyelenggaraan kearsipan.
Ia menguraikan Ranperda kearsipan itu dibentuk untuk menyediakan suatu badan hukum yang bisa menangani serta mengatur dokumen-dokumen atau arsip Kota Gorontalo ke depannya.
Baca Juga: Bupati Hamim Minta Tingkat Kepatuhan Pelaporan Penanganan Covid-19 Ditingkatkan
“Ini benar-benar harus kita jaga, kerena merupakan salah satu badan hukum yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan-peraturan daerah,” kata Ekwan kepada awak media usai memimpin rapat Pansus.
Lebih kanjut, dijelaskan Ekwan sebelum Ranperda tersebut disahkan melalui rapat paripuna, pihaknya sudah menyepakati dan sudah memutuskan untuk melakukan studi banding di daerah yang sudah mempunyai peraturan daerah (perda) kearsipan. Ada tiga daerah yang sudah mempunyai perda, di antaranya Kabupaten Gorontao Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Tomohon (Sulawesi Utara).
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman, di mana daerah atau provinsi sudah melaksanakan perda tersebut. Kita sudah siap melaksanakan studi banding agar Ranperda yang kami bahas tadi, memang benar-benar sudah bisa ditetapkan menjadi salah satu peraturan daerah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Sari/gopos)