No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Owner Smart Trader Syamsurizal Divonis 12 Tahun Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 19 Januari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Owner Smart Trader Syamsurizal Divonis 12 Tahun Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Owner investasi tranding forex, smart trader, Syamsurizal Suleman alias Didin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Marisa, Kamis (12/01/2023).

Keputusan Pengadilan Negeri Marisa terhadap terdakwa Syamsurizal, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Bahkan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih tinggi dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis Syamsurizal Suleman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp10 Miliar,” ujar Ketua Plh Pengadilan Negeri Marisa, Christine Victoria Siregar, Kamis (19/01/2023).

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Buka Layanan Aduan Investasi Online Ilegal

Christine menjelaskan selain pidana 12 tahun penjara, Syamsurizal juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar setelah menjalani sidang dengan kasus nomor surat pelimpahan B-950/p.5.14/eku/.2/09/2022, serta nomor perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Mar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” jelas Christine

Sebagaimana dalam fakta persidangan, keseluruhan dana kelolaan yang telah dihimpun oleh terdakwa selaku owner Smart Trader. Kurang lebih Rp54 Miliar dengan jumlah nasabah atau member sejak bulan Februari 2021 sampai dengan 20 November 2021, sebanyak 3810 orang.

Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tangkap Empat Komplotan Spesialis Pencurian Sapi

Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yusuf/Gopos)

Tags: DivonisForexInvestasi BodogPN MarisaTerdakwa
Previous Post

Dua Opsi Penataan Dapil DPRD Provinsi Gorontalo

Next Post

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Kondisi rumah di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo usai terbakar pada Kamis (19/1/2023). (Foto: Hasan/Gopos)

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.