No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Owner Smart Trader Syamsurizal Divonis 12 Tahun Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 19 Januari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Owner Smart Trader Syamsurizal Divonis 12 Tahun Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Owner investasi tranding forex, smart trader, Syamsurizal Suleman alias Didin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Marisa, Kamis (12/01/2023).

Keputusan Pengadilan Negeri Marisa terhadap terdakwa Syamsurizal, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Bahkan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih tinggi dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis Syamsurizal Suleman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp10 Miliar,” ujar Ketua Plh Pengadilan Negeri Marisa, Christine Victoria Siregar, Kamis (19/01/2023).

Baca Juga :  Soal People Power, Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Terlibat

Christine menjelaskan selain pidana 12 tahun penjara, Syamsurizal juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar setelah menjalani sidang dengan kasus nomor surat pelimpahan B-950/p.5.14/eku/.2/09/2022, serta nomor perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Mar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” jelas Christine

Sebagaimana dalam fakta persidangan, keseluruhan dana kelolaan yang telah dihimpun oleh terdakwa selaku owner Smart Trader. Kurang lebih Rp54 Miliar dengan jumlah nasabah atau member sejak bulan Februari 2021 sampai dengan 20 November 2021, sebanyak 3810 orang.

Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga :  Mayat Yang Ditemukan di Kamar Kos di Dungingi Punya Dua Nama Panggilan, Sejak Senin Tak Keluar Kamar

Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yusuf/Gopos)

Tags: DivonisForexInvestasi BodogPN MarisaTerdakwa
Previous Post

Dua Opsi Penataan Dapil DPRD Provinsi Gorontalo

Next Post

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Kondisi rumah di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo usai terbakar pada Kamis (19/1/2023). (Foto: Hasan/Gopos)

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.