GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – PT. Jasa Raharja Gorontalo terus berupaya memaksimalkan layanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut salah satunya ditempuh dengan membangun kerja sama Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin mengungkapkan, melalui PT Jasa Rahajar, Negara hadir untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Nantinya untuk setiap korban laka lantas yang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara
Presisi Polda Gorontalo terjamin sesuai dengan peraturan,” kata Kemal Rabu (12/10/2022).
Kemal melanjutkan, penggantian biaya perawatan yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang besaran satuan yang diberikan kepada korban, dan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja serta dirawat di RS Bhayangkara akan diberikan surat jaminan biaya perawatan di RS Bhayangkara Polda Gorontalo sampai dengan maksimal Rp20 juta. Tagihan akan ditagih RS kepada Jasa Raharja.
“Jasa Rahaja merupakan first payer bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kemal.
Penandatanganan kerjasama antara Kapolda Gorontalo, Irjen pol Helmy Santika bersama Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin dilangsungkan di RS Bhayangkara saat soft opening (10/10/2022). Selanjutnya disaksikan langsung Pejabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dan anggota Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo. (adv/Sari/gopos)