GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dari luar daerah ke Gorontalo terus marak. Buktinya, operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Polda Gorontalo berhasil mengamankan sebanyak 245 botol miras cap tikus, Senin (24/6/2019).
Miras Cap Tikus itu dibawa oleh DD menggunakan mobil minibus warna putih dengan plat nomor DM 1485 AL. Ditengarai untuk mengelabui petugas, miras tersebut dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 600 mililiter (ml).
Baca juga: Artefak Suluttenggo Dipamerkan di Limboto
Kepala UKL III Polda Gorontalo Kompol Zainal Tangoi menjelaskan, operasi pekat yang dilaksanakan ini menyasar minuman keras tanpa label edar. Operasi tersebut akan terus ditingkatkan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
“Tak hanya menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya, hari-hari biasa juga kami lakukan opersi sebagai bentuk komitmen dalam meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat. Seperti minuman keras, narkoba dan sajam (senjata tajam) serta bentuk kriminal lainnya,” ujarnya dilansir Humas Polda Gorontalo.
Lebih lanjut menurut Zainal Tangoi, pengawasan miras ini akan diperketat untuk mencegah terjadinya dampak yang ditimbulkan oleh miras itu sendiri. Seperti mabuk dan berujung dengan keributan perkelahian dan kejahatan lainnya. “Operasi peredaran miras ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya memelihara kamtibmas di wilayah Gorontalo. Sebab, banyak tindakan kriminal yang muncul seperti perkelahian dipicu oleh pengaruh miras,” tutur Zainal Tangoi.
Miras yang berhasil diamankan tersebut nanti akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Negeri.(adm-02/gopos)