GOPOS.ID, GORONTALO – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi resmi diterbitkan. Khusus untuk Gorontalo, BPIH atau ongkos haji tahun ini dipatok sebesar Rp39,2 juta per jamaah.
Ongkos haji tersebut merupakan besaran BPIH Embarkasi Haji Makassar. Jamaah Provinsi Gorontalo untuk pemberangkatan dan pemulangan haji tergabung dalam embarkasi haji Makassar.
Besaran ongkos haji untuk Provinsi Gorontalo (embakarkasi Makassar) merupakan paling tinggi dibandingkan 12 embarkasi haji lainnya. BPIH terendah berada di embarkasi haji Aceh dengan nilai Rp30,8 juta.
Di sisi lain, ongkos haji yang ditetapkan melalui Kepres nomor 8 tahun 2019 tersebut belum termasuk biaya perjalanan lokal (dari daerah menuju ke embarkasi haji). Khusus untuk Provinsi Gorontalo, beberapa tahun terakhir biaya lokal para jamaah haji asal Gorontalo ditanggung oleh Pemprov Gorontalo.
Sementara itu pelunasan BPIH akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 19 Maret 2019 hingga 15 April 2019.
“Tahap kedua mulai 30 April sampai dengan 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.
Menurut Maman Saepulloh, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. “Penyetoran bisa dilakukan secara tunai atau non teller,” kata Maman.
Ditjen PHU telah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jamaah calon haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Besaran BPIH 1440H/2019M Jamaah Haji Reguler
- Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
- Embarkasi Medan Rp31.730.375;
- Embarkasi Batam Rp32.306.450;
- Embarkasi Padang Rp32.918.065;
- Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
- Embarkasi Solo Rp36.429.275;
- Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
- Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
- Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
- Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
- Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
(adm-02/gopos/kemenag)