GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sekuriti yang bekerja di rumah adat Gobel berinisial IRP alias Mongkes (22) ditangkap Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Ulapato A Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/4/2023).
Adapun dua korban pada peristiwa penganiayaan dengan kekerasan ini masing-masing lelaki berinisial MIL (23) dan AA (22).
“Pelaku IRP alias Mongkes di tangkap sedang berada di rumah adat Gobel, Kecamatan Tapa,” ujar Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko melalui Kanit Jatanras Subdit 3, Iptu Faisal Ariyoga A Harianza.
Peristiwa ini bermula saat teman pelaku, FAP alias Ical mendapat kabar bahwa istrinya, IKA diajak jalan-jalan oleh korban MIL dan AA. Sebagai teman, Ical kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada IRP alias Mongkes.
“Jadi, pelaku melakukan penikaman terhadap dua korban karena sakit hati. Karena istri teman dari pelaku (FAP alias Ical) di ajak jalan-jalan sama korban,” terang Iptu Faisal Ariyoga A Harianza.
Mereka pun bertemu di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Setelah memastikan benar bahwa MIL dan AA ingin menjemput si istri IKA, RIP alias Mongkes pun diduga langsung memukul kedua korban sekaligus mencabut sebilah badik dan mengayunkan kepada kedua korban.
Merasa nyawanya terancam, MIL dan AA pun langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak yang berwajib.
Setelah laporan diterima, polisi pun langsung mengejar pelaku. Tim Resmob Otanaha pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IRP alias Mongkes berdomisili di Desa Ayula, Bone Bolango. Di situlah pelaku ditangkap di tempat kerjanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau badik yang digunakan untuk mengancam korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).Â
Sementara temannya FAP Ical juga telah berhasil diamankan, namun statusnya masih sebatas sebagai saksi.(adm03/gopos)