GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi kepada siswa SMK berinisial AAP di Limboto beberapa waktu lalu rupanya bakal mendapatkan sanksi keras dari institusinya.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini terus menyeriusi laporan yang dilayangkan oleh AAP. Desmont mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan baik dari Reskrimum untuk pidananya dan Propam untuk pemeriksaan kode etiknya,” ungkap Desmnot kepada awak media, Selasa (06/02/24).
Desmont mengakui bahwa dalam kasus tersebut ada unsur kesalahpahaman informasi yang mengakibatkan oknum polisi tersebut salah tangkap.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, sambung Desmont, oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi secara tegas apabila memang terbukti bersalah.
“Nanti kan akan diperiksa kasusnya seperti apa dan persangkaannya seperti apa? Ancamannya ada PTDH,” kata Desmont.
Sebelumnya, seorang siswa SMK di Limboto diberitakan menjadi korban salah tangkap yang berujung penganiayaan oleh oknum polisi. Dalam kejadian itu, oknum polisi sempat melayangkan pukulan menggunakan senjata yang mengenai mata korban.
Buntut dari kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan oknum polisi tersebut ke Polda Gorontalo. (Abin/Gopos)